GLOBALISASI 2009

Dalam lima tahun terakhir ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan berdampak besar bagi para anggotanya

, terutama dari aspek pelayanan kedokteran dan pendidikan keprofesian. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah menempatkan IDI sebagai organisasi profesi yang lebih strategis dan memiliki wibawa organisasi baik internal maupun eksternal. Saat ini IDI bukan hanya sebatas organisasi profesi, tetapi juga aset bangsa yang memiliki peranan sangat besar dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.


Kemajuan ini perlu didukung oleh suatu kepemimpinan yang memiliki komitmen tinggi dan fokus terhadap terlaksananya kebijakan organisasi secara nasional. Selain memiliki kemampuan untuk mengelola organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika, ketua umum IDI harus memahami kondisi objektif masalah praktik kedokteran di Indonesia sebagai bagian sistem pelayanan kesehatan.Untuk itu, penulis merasa perlu untuk mewacanakan kembali beberapa program IDI yang telah dibahas pada Muktamar IDI dan ini perlu diketahui kepada para kandidat Ketua Umum IDI Sumatera Utara yang bertarung pada 29-30 Mei 2009 ini. Sehingga siapapun yang terpilih menjadi Ketua Umum IDI Sumatera Utara periode 2009-2012 dapat menjalankan organisasi profesi ini lebih baik.

Salah satu dari masalah kesehatan di Sumatera Utara adalah belum terlaksananya pelayanan kedokteran keluarga secara menyeluruh dalam pelayanan kesehatan primer. IDI dan pemerintah masih belum “satu hati” dalam memandang dokter keluarga. Kebijakan pemerintah tentang dokter keluarga belum mencakup seluruh aspek pelayanan kedokteran keluarga. Sementara IDI belum sepenuhnya mengupayakan dokter layanan primer agar memiliki kompetensi sebagai dokter keluarga.

Di Sumatera Utara, dokter keluarga belum begitu populer oleh karena kurangnya aktifitas Persatuan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dalam melaksanakan pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB) bagi anggotanya. Untuk itu, IDI perlu mendorong para dokter keluarga untuk pro aktif dalam mengembangkan organisasinya. Eksistensi PDKI memiliki peran yang cukup besar dalam memberdayakan dokter layanan primer sehingga memiliki kompetensi sebagai dokter keluarga.

Saat ini telah ada Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia (KDDKI) yang mengampu keilmuan dan memiliki wewenang untuk menetapkan kompetensi dokter keluarga. Kolegium ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI, sehingga IDI memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengembangkan kompetensi dokter keluarga. IDI juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan peran dokter keluarga dalam upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). Sebagai langkah konkrit, IDI bersama PDKI perlu melaksanakan Pelatihan Dokter Keluarga bagi dokter layanan primer di Sumatera Utara secara berkesinambungan. IDI juga perlu mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan kedokteran keluarga di PUSKESMAS secara menyeluruh (tidak sekedar melayani PUSing, KESeleo, Masuk Angin, dan Susah Tidur).

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)

Sebagai salah satu amanah UU Praktik Kedokteran, IDI memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi dokter. Setelah selesai mengikuti pendidikan formal di perguruan tinggi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau Continuing Profesionalism Development (CPD) merupakan program kerja IDI yang strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kedokteran di masyarakat. Dengan adanya suatu badan yang dikenal dengan BP2KB, program ini lebih cepat berjalan. Di Sumatera Utara, BP2KB telah lama terbentuk, namun baru sekedar melaksanakan akreditasi kegiatan ilmiah seperti seminar dan pelatihan. Padahal BP2KB Sumatera Utara sudah harus melaksanakan sosialisasi P2KB ke seluruh cabang dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan verifikasi.

Jika P2KB ini dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, maka akan berdampak positif bagi IDI secara internal dan eksternal. Secara internal, program ini akan mampu meningkatkan mutu dokter Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat yang lebih profesional. Sedangkan secara eksternal, dokter-dokter Indonesia akan lebih percaya diri dalam berkompetisi dengan dokter asing dalam memberikan pelayanan kedokteran yang berkualitas. Dampak jangka panjang yang diharapkan dari P2KB adalah masyarakat Indonesia lebih percaya untuk berobat dengan dokter-dokter Indonesia.

Perlindungan Hukum dan Pembelaan Anggota

Secara nasional, telah ditetapkan untuk dibentuknya Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) di tingkat wilayah dan cabang. Biro ini memiliki peran strategis dalam menyelamatkan dan mempertahankan martabat profesi dari berbagai upaya untuk menghancurkan citra dokter Indonesia. Namun sangat disayangkan, biro ini belum menunjukkan perannya secara optimal secara nasional, termasuk di Sumatera Utara.

Perlindungan hukum bagi para anggota IDI sangat diperlukan. Beberapa anggota IDI yang telah dinyatakan tidak bersalah di pengadilan, tidak serta merta nama baiknya sebagai dokter dapat pulih kembali. Selain itu, malapraktik tidak bisa disamakan dengan tindakan kriminal seperti pembunuhan dan perampokan. Tidak ada satu dokter pun di Indonesia ini yang memiliki niat dan kesengajaan untuk melakukan malapraktik. Jadi segala upaya yang dilakukan orang lain untuk mengkriminalisasikan praktik kedokteran harus dilawan oleh BHP2A sehingga terbentuk kenyamanan bagi dokter untuk berpraktik.

Sebagai badan otonom di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah menjalankan tugasnya dalam menyidangkan beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter. Namun sampai saat ini MKDKI tingkat Provinsi (MKDKI-P) di Sumatera Utara belum terbentuk. Padahal majelis ini sangat diperlukan yang merupakan amanah dari UU Praktik Kedokteran. Untuk itu, IDI Sumatera Utara perlu mendesak MKDKI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mempersiapkan MKDKI-P Sumatera Utara. Sebagai langkah awal, IDI bersama Dinas Kesehatan perlu membentuk suatu tim persiapan pembentukan MKDKI-P Sumatera Utara.

Saat ini ada sekitar 3500 dokter yang berpraktik di Sumatera Utara dan sebagian besar terpusat di kota-kota besar seperti Medan, Pematang Siantar, dan Binjai. Sedangkan masalah izin praktik dokter merupakan tanggung jawab IDI di tingkat cabang bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Namun adanya beberapa dokter yang berpraktik antar kabupaten / kota di Sumatera Utara memerlukan peran IDI di tingkat wilayah untuk mengaturnya. IDI Sumatera Utara bersama seluruh IDI Cabang harus membuat suatu sistem terpadu dalam pembinaan dan pengawasan terhadap praktik dokter di Sumatera Utara.

Mudah-mudahan wacana di atas bisa menjadi pertimbangan bagi para kandidat ketua umum IDI Sumatera Utara untuk menyampaikan visi dan misi serta pokok-pokok pikiran dalam pembahasan garis-garis besar program kerja pada Musyawarah Wilayah IDI Sumatera Utara. Akhirnya, penulis mengucapkan selamat melaksanakan Musyawarah Wilayah kepada seluruh pengurus IDI wilayah dan cabang di Sumatera Utara. Semoga dapat lebih banyak memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan pelayanan kedokteran di Sumatera Utara.***
Penulis adalah Sekretaris IDI Cabang Medan.

0 Comments:

Post a Comment